Pada 10 Agustus 2024, isu kebocoran data ASN atau PNS mencuat ke publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan identifikasi dan investigasi atas dugaan kebocoran data tersebut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data PNS dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa investigasi ini tidak berdampak pada layanan manajemen ASN yang diakses oleh masyarakat. Namun, seluruh pengguna layanan BKN diimbau untuk segera memperbarui kata kunci atau password secara berkala guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada 10 Agustus 2024, akun bernama TopiAx di Breachforums mengklaim berhasil mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris yang berisi berbagai informasi pribadi ASN. Data tersebut dijual dengan harga USD 10 ribu atau sekitar Rp 160 juta. Data yang bocor meliputi nama, tempat lahir, tanggal lahir, gelar, tanggal CPNS, tanggal PNS, NIP, nomor SK CPNS, nomor SK PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor HP, email, pendidikan, jurusan, hingga tahun lulus.
Untuk memastikan validitas data tersebut, lembaga riset keamanan siber CISSReC melakukan verifikasi acak pada 13 ASN yang namanya tercantum di sampel data tersebut. Hasilnya, data yang bocor diakui valid meskipun terdapat kesalahan penulisan digit terakhir pada field NIP dan NIK. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BKN maupun pihak terkait seperti BSSN dan Kominfo mengenai dugaan kebocoran data ini.
BKN sebenarnya telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BSSN untuk memperkuat data ASN dan meningkatkan kualitas perlindungan informasi serta transaksi elektronik pada 3 Oktober 2022. Namun, MoU tersebut hanya berlaku selama setahun dan berakhir pada Oktober 2023. Belum diketahui apakah BKN memperpanjang kerja sama dengan BSSN atau tidak.
Dengan semakin seringnya terjadi kebocoran data pribadi, pemerintah diharapkan segera membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi. Badan ini dapat mengambil tindakan dan memberikan sanksi pada Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang mengalami insiden kebocoran data. Selain itu, aturan yang tegas harus diberlakukan agar PSE yang tidak menjaga sistemnya dikenakan konsekuensi hukum, baik itu bersifat publik maupun privat.
Pemerintah dan pihak terkait harus terus berupaya meningkatkan sistem keamanan siber. Pengguna layanan diimbau untuk selalu waspada dan rutin memperbarui kata kunci mereka. Selain itu, edukasi mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan risiko kebocoran data.
Kolaborasi antara BKN, BSSN, dan Kominfo diharapkan dapat meminimalisir risiko kebocoran data di masa mendatang dan memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi ASN.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jusuf Hamka Mundur dari Partai Golkar
Baca Juga: Alica Schmidt: Sprinter Jerman di Olimpiade Paris 2024